BERITA  

Wabup Ahmad Fadly: Sebagai anak/kamanakan, saya akan patuh terhadap segala keputusan Niniak Mamak

Tanah Datar, Startingnournalt.com-Di tengah polemik rencana pembangunan jalan tol seksi Sicincin–Bukittinggi, Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, S.Psi menegaskan satu sikap penting yang menjadi pegangannya sebagai anak Nagari Panyalaian.

“Sebagai anak/kamanakan, saya akan patuh terhadap segala keputusan Niniak Mamak.”

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Fadly saat memberikan klarifikasi terkait pernyataan Angku Basrizal Dt. Pangulu Basa dalam Channel Saluak Kreasi yang belakangan viral dan menjadi perhatian masyarakat.

Ahmad Fadly menegaskan, dalam menyikapi persoalan yang menyangkut lahan kaum, dirinya tidak menempatkan jabatan sebagai Wakil Bupati di atas kedudukan dan kewajibannya sebagai anak kamanakan dalam adat.

Ia mengaku lahan kaum keluarganya turut terdampak oleh rencana pembangunan jalan tol tersebut. Karena itu, menurutnya, keputusan yang menyangkut kepentingan kaum harus tetap menghormati mekanisme adat dan kewenangan Niniak Mamak.

“Saya selaku anak/kamanakan akan patuh terhadap segala keputusan Niniak Mamak, dalam hal ini Datuak/Panghulu kaum kami yang mempunyai wewenang hadir dalam setiap rapat terkait permasalahan ini,” ujar Ahmad Fadly.

Jabatan Wakil Bupati dan Posisi sebagai Anak Nagari

Ahmad Fadly juga menjelaskan bahwa dirinya berada dalam dua posisi yang harus dijalankan secara proporsional.

Sebagai Wakil Bupati Tanah Datar, ia menyatakan memiliki tanggung jawab untuk mendukung program pemerintah sepanjang program tersebut memberikan manfaat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Namun sebagai anak Nagari Panyalaian, khususnya sebagai anak/kamanakan dalam kaum, ia tetap menjunjung tinggi keputusan Niniak Mamak.

Menurutnya, kedua posisi tersebut tidak perlu dipertentangkan.

Justru, pembangunan yang menyangkut masyarakat harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik sekaligus menghormati masyarakat dan mekanisme adat yang berlaku.

“Saya Tidak Pernah Menerima Undangan Rapat”

Dalam klarifikasinya, Ahmad Fadly juga membantah apabila dirinya disebut pernah terlibat dalam pertemuan atau rapat tertentu terkait persoalan tersebut sebagai pihak yang menerima undangan.

“Sebagai Wakil Bupati ataupun selaku anak Nagari Panyalaian, saya tidak pernah sekalipun menerima undangan pertemuan/rapat terkait permasalahan ini,” tegasnya.

Ia bahkan mempersilakan hal tersebut dikonfirmasi kepada Ketua KAN, Wali Nagari maupun BPRN Nagari Panyalaian.

Meski demikian, Ahmad Fadly menyebut dirinya pernah menghadiri rapat koordinasi terkait persoalan tersebut bersama Niniak Mamak Gunuang, Batipuh, X Koto dan pihak terkait lainnya di Kota Padang Panjang pada 5 Juni 2026.

Kehadirannya dalam rapat tersebut, menurut Ahmad Fadly, merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai Wakil Bupati untuk mengikuti dan mengawal pembahasan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Hormati Niniak Mamak

Bagi Ahmad Fadly, persoalan pembangunan jalan tol bukan semata-mata persoalan pembangunan infrastruktur.

Ada kepentingan masyarakat, tanah kaum, serta tatanan adat yang harus ditempatkan secara proporsional.

Karena itu, ia memilih untuk menghormati kewenangan Datuak/Panghulu kaum dalam setiap pembahasan yang menyangkut lahan kaum keluarganya.

Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa jabatan sebagai pejabat pemerintahan tidak menghilangkan kedudukannya sebagai anak nagari.

Sebagai Wakil Bupati, Ahmad Fadly siap menjalankan tanggung jawab pemerintahan.

Namun sebagai anak kamanakan, ia menegaskan: keputusan Niniak Mamak tetap menjadi pedoman.

Apresiasi Atensi, Sayangkan Informasi yang Keliru

Terkait pernyataan Angku Basrizal Dt. Pangulu Basa, Ahmad Fadly menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan terhadap persoalan tersebut.

Namun, ia menyayangkan adanya informasi yang menurutnya tidak tepat dan kemudian disampaikan kepada masyarakat.

“Saya pribadi berterima kasih atas atensi dari Angku Basrizal Dt. Pangulu Basa, tetapi juga menyayangkan kesalahan informasi yang beliau terima dan menyebarluaskannya kepada masyarakat,” katanya.

Ahmad Fadly berharap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan tanah kaum dapat diselesaikan melalui komunikasi, klarifikasi serta musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Pada akhirnya, sikap Ahmad Fadly cukup jelas: pembangunan tetap harus berpihak kepada kepentingan masyarakat, sementara sebagai anak Nagari Panyalaian, ia memilih menghormati dan mematuhi keputusan Niniak Mamak.(KT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *