Tanah Datar, Startingjournal.com-Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi perpanjang masa tanggap darurat selama 7 hari terhitung mulai 10-17 Desember 2025 mendatang.
Perpanjangan masa tanggap darurat bencana ini sampaikan langsung oleh Bupati Eka Putra, SE.MM dalam Rapat evaluasi yang digelar, Senin (8/12) malam di posko bantuan utama Batu Taba kecamatan Batipuh Selatan.
Pada rapat yang juga diikuti Wakil Bupati Ahmad Fadly, Ketua DPRD kabupaten Tanah Datar Anton Yondra, Dandim 0307 TD, Kapolres Tanah Datar dan Padangpanjang, Kajari, Sekda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, para Kabag dan Camat serta undangan lainnya itu, Bupati Eka Putra menjelaskan keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi menyeluruh bersama pihak terkait.
“Setelah diberlakukan tanggap darurat bencana selama 14 hari, saat ini kondisi masih ada pengungsi yang perlu diperhatikan dan membutuhkan logistik, masih ada daerah yang butuh penanganan khusus untuk memperbaiki akses, perbaikan jembatan putus, lahan pertanian rusak dan juga pembersihan rumah warga. Untuk itu diputuskan tanggap darurat bencana diperpanjang selama 7 hari lagi sampai 17 Desember 2025,” terangnya.
Bupati Eka Putra mengatakan, penetapan status ini penting agar seluruh unsur dapat fokus dalam penanggulangan bencana. “Dari kondisi wilayah yang terdampak dan kajian bersama Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, BPBD dan OPD terkait, tentu kita perlu menetapkan perpanjangan tanggap darurat bencana tingkat kabupaten untuk 7 hari ke depan, agar kita bisa fokus menanggulangi bencana yang terjadi,” katanya.
Sementara itu, Kalaksa BPBD Tanah Datar Ermon Revlin sampaikan bencana yang dipicu oleh intensitas curah hujan tinggi dan angin kencang ini menyebabkan jembatan putus, lahan pertanian rusak, rumah warga hanyut, serta fasilitas ibadah dan fasilitas umum lainnya ikut terdampak di beberapa kecamatan.
Dikatakannya lagi, adapun daerah yang terdampak dengan kondisi paling parah antara lain kecamatan Batipuh Selatan, kecamatan Batipuh, dan kecamatan X Koto.
Ermon tambahkan, sebelumnya tanggap darurat sudah ditetapkan selama 14 hari, dan berdasarkan kajian teknis sampai saat ini masih diperlukan perhatian khusus dari pemerintah terutama kondisi pengungsi masih butuh perhatian logistik.
“Saat ini juga masih ada satu daerah yang belum bisa di akses dengan kendaraan yaitu Subarang Luak Batipuh Baruah karena masih menggunakan jembatan darurat dan masih banyaknya rumah warga yang belum terselesaikan pembersihannya akibat karena tertimbun longsor dan material, untuk itu masih perlu di perpanjang masa tanggap darurat,” sampainya. (KT)












