Tanah Datar, Startingjournalt.com-Sosialisasi pembentukan peraturan nagari tentang Adat Salingka yang di laksanakan di Nagari Tabek, berlokasi di Balairung Sari oleh Dinas PMD PPKB, Sabtu (23/5) di hadiri oleh Ketua KAN, BPRN, Bundo Kanduang, alim ulama, Cadiak Pandai, Niniak Mamak serta pemuda dan masyarakat Nagari Tabek.
Rispel, Walinagari Tabek pada kesempatan itu menyampaikan berapa pentingnya peraturan nagari (Pernag) yang akan di dusun nantinya.
“Banyak permasalahan di nagari yang seharusnya bisa kita selesaikan dengan adat nagari, namun karena belum keseluruhan peraturan nagari kita buat, untuk itulah hari ini kita berkumpul dalam rangka bermusyawarah untuk membuat kesepakatan peraturan Adat Salingka Nagari,” papar Rispel.
Lebih lanjut, Rispel menambahkan bahwa peraturan nagari ini kelak di kemudian harinya bisa untuk membuat nagari lebih aman, nyaman dan taat regulasi yang ada.
“Setidaknya peraturan nagari ini nantinya bisa membuat kita dan anak kamanakan kita tahu dengan aturan dan undang-undang sehingga terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan kita bersama,” pungkasnya.
Mewakili Kepal Dinas PMD PPKB, Afriadi, S. Sos selalu Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar.
“Berdasar Visi dan Misi Kepala Daerah, yakninya “Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Yang Madani dan Berkelanjutan Berdasarkan Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah” Dengan Visi Misi itu pula harapan dari Pemerintah Daerah Nagari dalam Kabupaten Tanah Datar Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur, Namun untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan suatu Regulasi atau Aturan di setiap Nagari yakninya PerNag Adat Salingka Nagari. Kendala selama ini baru beberapa Nagari yang telah melahirkan PerNag Adat Salingka Nagari penyebabnya adalah kurangnya perhatian dari Oknum Niniak Mamak dan Fasilitasi dari Pemerintah Nagari,” ungkap Dodi panggilan sehari-harinya.
Peraturan Nagari tentang Adat Salingka Nagari adalah aturan tertulis yang disusun oleh pemerintah nagari, BPRN dan lembaga adat (Kerapatan Adat Nagari/KAN) untuk mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat. Aturan ini bersumber dari filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dan kearifan lokal masing-masing nagari, sambungnya.
“Ruang Lingkup Materi Peraturan
Aturan spesifik yang dimuat dalam Peraturan Nagari (Pernag) mengenai Adat Salingka Nagari sangat bervariasi sesuai kesepakatan setempat. Biasanya meliputi:
1. Sumbang Duo Baleh: Norma dan etika tata krama bermasyarakat (seperti sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang kato).
2. Pidana Adat: Aturan sanksi untuk perbuatan seperti penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, atau pelanggaran norma asusila.
3. Perdata Adat: Tata cara dan penyelesaian sengketa harta pusaka tinggi, pagang gadai, warisan, dan kesepakatan jual-beli tanah kaum.
4. Kehidupan Sosial & Agama: Aturan terkait tata cara pernikahan (alek kawin), kematian, hingga pengelolaan lingkungan.Fungsi dan Kedudukan
5. Hukum Peraturan Nagari tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) di atasnya dan Undang-Undang yang berlaku.Pengakuan Resmi: Di Kabupaten Tanah Datar, kedudukan KAN dan penyelenggaraan adat diakui melalui Perda 4 Tahun 2008 tentang Nagari.
6. Lembaga Eksekutor: Pelaksanaan sidang dan putusan adat biasanya dijalankan oleh Majelis KAN yang berpedoman pada “kato putuih” (keputusan musyawarah) sesuai adat yang berlaku di nagari tersebut.Cara Mendapatkan DokumenPemberlakuan Pernag bersifat spesifik per nagari,” lanjut Dodi.
Terakhir, Dodi juga menambahkan saat ini kenakalan remaja dan penyakit masyarakat semakin meningkat seperti LGBT, asusila, narkoba dan lain sebagainya.
” Untuk mengatasi semua itu sangat di butuhkan regulasi di tingkat nagari dalam bentuk peraturan nagari tentang Adat Salingka Nagari,” tutup Dodi.
Di akhir sesi kegiatan, di laksanakan pembahasan dalam bentuk rencana kerja tindak lanjut (RKTL) yang di sepakati oleh Walinagari, BPRN dan Ketua KAN Tabek. (KT)
Berita Terkait
Post Views: 7












