BERITA  

Hadir Pada Paripurna, Bupati Eka Putra Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda TA 2026.

 

Tanah Datar, Startingjournalt.com-Rapat Paripurna persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda APBD TA 2026, berlangsung tertib di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Tanah Datar, Kamis (17/9) di hadiri langsung oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE.,MM.

Sidang ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, SE.

Pada kata sambutannya, Bupati Eka Putra memaparkan tentang perubahan ranperda APBD tahun anggaran 2026.

“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026, masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas rancangan peraturan daerah di maksud. Sebagai tindaklanjut dari pendapat akhir fraksi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di lakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026,” papar Bupati Eka Putra.

“Untuk selanjutnya, Ranperda tentang perubahan anggaran APBD 2026 ini akan di sampaikan kepada Gubernur untuk di lakukan evaluasi. Hasil evaluasi gubernur terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 nantinya akan di tindaklanjuti secara bersamaan antara badan anggaran DPRD dengan TAPI, sebelum di tetapkan menjadi peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026,” lanjut Eka Putra.

Lebih lanjut, Bupati Eka Putra menambahkan bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 yang baru saja di setujui bersama, merupakan hasil dari proses pembahasan yang mengacu kepada ketentuan peraturan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

“Dan juga mempedomani perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2026 yang telah di sepakati pada tanggal 28 Agustus 2026 yang lalu. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini memuat penyesuaian anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggaraan kewenangan pemerintah Kabupaten Tanah Datar sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya untuk pemenuhan belanja wajib fungsi pendidikan, kesehatan, belanja insfrastruktur pelayanan publik, belanja pendukung standar pelayanan minimal, program penurunan stunting, program penghapusan ekstrim, dan program pengendalian inflasi,” imbuhnya.

Kemudian, sambung Eka Putra, semua target yang di dusun di sinkronkan dengan target RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2025-2029 melalui pelaksanaan program unggulan daerah serta penyesalan terhadap surat edaran menteri dalam negeri nomor

900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026 tentang penyesuaian transfer keuangan daerah tahun anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat..

Bupati Eka Putra juga menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Tanah Datar melakukan penyesuaian kebijakan fiskal daerah melalui penguatan kapasitas pendanaan daerah yang di arahkan untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, pemulihan pelayanan dasar masyarakat, perbaikan insfrastruktur publik, serta penguatan ketahanan daerah terhadap resiko kebencanaan.

Terakhir, Bupati Eka Putra meminta kepada Kepala perangkat daerah dan ASN untuk dapat meningkatkan profesionalisme dalam pencapaian target kinerja pembangunan daerah masing-masing perangkat daerah dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari perbuatan melawan hukum, menciptakan kerjasama yang baik, kondisi kerja yang kondusif, inovatif serta kreativitas yang tinggi untuk dapat mewujudkan visi dan misi Kepala daerah. (KT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *