BERITA  

Tanah Datar Berubah Dari UHC Ke Merdeka Berobat 

Oleh:
Dr. Inoki Ulma Tiara. S.Sos, M.Pd, TAP4D Kabupaten Tanah Datar

Efisiensi anggaran yang dialami pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia ikut mengubah cara daerah menyusun prioritas belanja publik termasuk di Kabupaten Tanah Datar. Salah satu kebijakan yang paling ramai disorot adalah penyesuaian skema Universal Health Coverage (UHC) menuju merdeka berobat dengan bantuan sosial (Bansos) Kesehatan.

Di Indonesia, UHC kerap dipahami sebagai kondisi ketika minimal 95% penduduk telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN (sering disebut “UHC daerah”). Selaras dengan itu, pemerintah pusat juga mendorong optimalisasi JKN melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022, termasuk penguatan peran pemerintah daerah dalam kepesertaan dan pendanaan.

Namun, dalam realitas keuangan fiskal yang ketat, Tanah Datar perlu mengambil langkah penyesuaian. Untuk 2025, pembiayaan menuju UHC tercatat sekitar Rp41,40 miliar, sementara kebutuhan 2026 diproyeksikan sekitar Rp51,90 miliar. Dengan kondisi keuangan yang terbatas, skema UHC sementara dihentikan dan digeser ke model merdeka berobat atau bansos kesehatan yang lebih terarah.
Perubahan ini memunculkan kritik, salah satunya dari mantan Wakil Bupati Tanah Datar 2021–2025, Richi Aprian, yang sebelumnya dilantik bersama Bupati Eka Putra. Kritik tentu sah dalam demokrasi, tetapi kritik yang kuat harus berdiri di atas data lapangan, konteks anggaran, dan fakta layanan kesehatan yang terjadi setelah kebijakan dijalankan. Berikut beberapa catatan penting yang perlu diluruskan sekaligus dikembangkan.

 

1. UHC Dihentikan Bukan Berarti Jaminan Kesehatan Masyarakat Hilang
Penghentian UHC (dalam arti pembiayaan premi UHC daerah) bukan berarti masyarakat Tanah Datar kehilangan akses jaminan kesehatan. Sampai hari ini, jaminan kesehatan aktif tercatat 261.053 orang (67,99%) dari jumlah penduduk Tanah Datar.
Bagian skemanya seperti Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) yang menjadi bantalan perlindungan dengan komposisi dukungan pembiayaan daerah dan provinsi sesuai kebijakan program. JKSS sendiri dikenal sebagai program jaminan kesehatan daerah di Sumatera Barat yang telah dibahas dalam kajian-kajian akademik dan regulasi daerah. Di Tanah Datar, peserta JKSS yang tercatat mencapai 83.865 orang, dan pemerintah daerah menganggarkan sekitar Rp 28 miliar lebih untuk menopang program ini. Intinya: narasi “tidak ada lagi jaminan kesehatan” itu terlalu menyederhanakan masalah dan berisiko menyesatkan persepsi publik.

2. Jangan Campur-Adukkan “Cakupan Kepesertaan” Dengan “Pemanfaatan Layanan”
Sering terjadi salah paham yang menyakitkan: seolah-olah ketika 95% penduduk sudah terdaftar JKN, maka urusan kesehatan selesai. Padahal UHC (Universal Health Coverage) bukan soal angka di atas kertas UHC adalah janji moral Eka Putra kepada Tanah Datar. Kalau sakit, jangan sampai ketidakmampuan ekonomi menghalangi masyarakat untuk sembuh.

UHC adalah skema terbaik. Ia adalah bentuk perlindungan sosial paling kuat. Ia mengubah rasa takut menjadi rasa aman. Tetapi kebijakan publik tidak hidup di ruang ideal. Ia hidup di dunia nyata yaitu dunia anggaran yang ketat, prioritas yang saling berebut, dan kondisi fiskal yang terbatas. Dalam data yang saya gunakan, tingkat pemanfaatan layanan pada 2025 tercatat 288.237 kunjungan (75,07%). Angka ini berbicara UHC sebenarnya paling tepat. Masalahnya bukan pada political will, tetapi pada kemampuan pemerintah Tanah Datar menjaga program sebesar itu agar tidak ambruk di tengah jalan.
Di sinilah keputusan pahit itu datang, bukan dengan gembira, bukan dengan tepuk tangan, tapi dengan berat hati. UHC dihentikan sementara bukan karena pemerintah Tanah Datar “lepas tangan”, melainkan karena pemerintah sedang dipaksa memilih: mempertahankan skema premi massal yang makin berat, atau menyelamatkan keberlanjutan layanan dan jaminan kesehatan dengan pola yang lebih realistis agar anggaran daerah tidak jebol.

Sebab jika UHC dipaksakan berlanjut, pemerintah daerah harus menambah sekitar Rp 23 miliar untuk mengejar cakupan pada sekitar 7% penduduk yang belum tertopang skema pembiayaan yang kuat. Ini adalah gap perlindungan riil dan celah yang jika dibiarkan, bisa membuat orang paling rentan kesehatannya tidak mendapat jaminan kesehatan.

Bukan cuma Tanah Datar yang “kena realita pahitnya efisiensi anggaran” banyak kabupaten Kota bernasib sama, contohnya Kabupaten Kendal dan Kota Depok. Mulai Januari 2026, Kendal dan Depok tidak lagi berstatus UHC karena syarat keaktifan peserta BPJS minimal 80% tidak terpenuhi. Di Sumatera Utara, problemnya lebih “berantai”: Dinkes Sumut mengingatkan ada 11 kabupaten/kota yang terancam kehilangan status UHC Prioritas bila indikator tak dipenuhi terutama karena peserta JKN di bawah 95%. Dalam evaluasi yang diberitakan, dari 33 kabupaten/kota di Sumut, hanya 22 yang masih memenuhi indikator UHC Prioritas. Ini nyambung dengan definisi indikator UHC Prioritas yang (di sejumlah rujukan daerah/media) mencantumkan cakupan kepesertaan sekitar ≥98% (sering disebut 98,6%) dan keaktifan peserta >80%.

UHC adalah yang terbaik tetapi dalam kondisi anggaran yang tertekan, UHC dihentikan sementara bukan karena kepala daerah pergi melainkan karena Tanah Datar sedang bertahan agar perlindungan kesehatan tidak runtuh. Ini bukan tentang kebijakan menghapus jaminan kesehatan; ini tentang mengambil langkah pahit demi memastikan satu hal ketika rakyat sakit, pintu layanan kesehatan tetap terbuka.

3. Masalah Data Kependudukan: “Akar Sunyi” Dari Kebocoran Kebijakan
Salah satu temuan krusial adalah ketidaktaatan administrasi kependudukan: kelahiran biasanya tercatat, tetapi kematian dan perpindahan sering tidak dilaporkan berjenjang sampai nagari dan instansi terkait. Akibatnya, muncul “penduduk aktif di data” yang sebenarnya sudah meninggal atau pindah lama. Contoh yang bisa diangkat: verifikasi data di Nagari Simawang untuk penyusunan profil nagari menemukan sekitar 1.700 penduduk tidak ditemukan (diduga meninggal/pindah, tetapi masih tercatat). Dari satu nagari saja 1.700, maka secara perkiraan awal (yang tentu perlu audit resmi) potensi anomali di tingkat kabupaten menurut keyakinan saya mencapai puluhan ribu.
Kalau data dasar penduduk tidak rapi, maka skema apa pun UHC akan mudah bocor. Jadi, pembenahan data bukan tambahan, melainkan syarat teknis utama. Ada sisi kuat dari bansos kesehatan yang perlu diapresiasi:

a. Biaya berobat dan kebutuhan terkait dapat ditanggung, termasuk biaya pendamping Rp50.000/hari (sesuai skema bansos yang berjalan di daerah).
b. Fleksibel lintas fasilitas kesehatan, tidak hanya di Tanah Datar, tetapi juga dapat digunakan di luar daerah seperti Padang Panjang, RSUP M. Djamil, Payakumbuh, dan lainnya selama mengikuti ketentuan rujukan dan administrasi yang berlaku.
c. Kebijakan bansos sederhana rumusnya: lebih tepat sasaran, lebih mudah diakses, lebih sedikit kebocoran.
d. Catatan perbaikan agar perpindahan UHC → Bansos makin kuat
Supaya bansos kesehatan tidak jadi “solusi sementara yang rapuh”, ada tiga pekerjaan rumah yang harus dikerjakan cepat dan detail:
Pertama, Juknis harus detail, jelas, dan operasional. Juknis bansos kesehatan perlu ditulis “sampai level lapangan”: alur pengajuan, verifikasi, pembiayaan, rujukan, penanganan kasus darurat, pengaduan, dan batas waktu layanan. Inpres 1/2022 sendiri menekankan penguatan tata kelola dan peran pemerintah dalam optimalisasi JKN; semangat tata kelola itu harus diterjemahkan ke aturan teknis daerah.
Kedua, Pasien penyakit kronis wajib menjadi prioritas sistem. Kelompok seperti cuci darah, jantung, kanker, stroke, dan penyakit kronis lain butuh skema “berkelanjutan”, bukan “sekali bantu”. Di sinilah bansos harus punya jalur khusus agar pasien tidak tersandera birokrasi setiap bulan.
Ketiga, Pembenahan data kependudukan berbasis nagari (verifikasi faktual). Lakukan pemutakhiran berbasis jorong/nagari: sinkronisasi NIK, status hidup-meninggal, domisili aktual, dan migrasi. Ini tidak glamor, tapi inilah “mesin akurasi” kebijakan.

Penutup

Peralihan UHC ke bansos kesehatan di Tanah Datar bukan sekadar soal “pro dan kontra”, melainkan soal memilih desain perlindungan kesehatan yang paling mungkin bertahan dalam kondisi anggaran terbatas. Kritik boleh keras, tapi wajib berbasis data, lapangan, dan konteks fiskal. Yang lebih penting, pemerintah daerah membuktikan bahwa bansos ini bukan jalan pintas, melainkan jalan yang lebih tepat sasaran, lebih manusiawi, dan lebih rapi secara tata kelola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *