BERITA  

Mantan Pejabat Pemkab Tanah Datar Tutup Usia, Bupati Eka Putra Antar Pelepasan Jenazah

Tanah Datar, Startingjournal.com-Kabar duka menyelimuti jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Reri Warman (57), mantan pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Datar, wafat pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di RSUD M. Ali Hanafiah.

Almarhum merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini berstatus Masa Persiapan Pensiun (MPP) pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. Semasa aktif, Reri Warman pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepemudaan pada dinas tersebut, serta sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas PMDPPKB.

Almarhum berdomisili di Perumahan PIP, Pagaruyung, dan meninggalkan seorang istri serta tiga orang anak.
Begitu menerima kabar wafatnya almarhum, Bupati Tanah Datar Eka Putra langsung hadir di RSUD M. Ali Hanafiah untuk melepas jenazah sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eka Putra menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam atas kepergian almarhum. Ia menilai Reri Warman sebagai sosok ASN yang tekun, berdedikasi tinggi, serta memiliki kepribadian yang baik dan pandai bergaul.

“Beliau adalah ASN yang bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Secara pribadi, almarhum juga dikenal sebagai pribadi yang baik dan mudah bergaul,” ujar Eka Putra.

Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk memaafkan almarhum apabila selama menjalankan tugas dan dalam pergaulan sehari-hari terdapat kesalahan atau kekhilafan.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, saya meminta agar segala khilaf dan kesalahan almarhum semasa hidup dapat dimaafkan,” tambahnya.
Kepergian Reri Warman menjadi duka mendalam bagi keluarga, rekan sejawat, serta Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan. (KT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *