Oleh: Joni Hermanto, S.H.
Praktisi Hukum dan Wartawan Utama
Pandangan yang dikemukakan dalam tulisan ini tidak dibangun di atas sentimen, relasi personal, ataupun kepentingan subjektif tertentu. Tulisan ini lahir dari kerangka berpikir yang objektif, dengan menempatkan teori hukum, asas-asas keadilan, prinsip negara hukum, serta fakta-fakta yang teruji sebagai landasan utama dalam menilai setiap persoalan hukum. Sebagai Praktisi Hukum dan Wartawan Utama, penulis meyakini bahwa hukum harus dibaca melalui pembuktian, bukan prasangka; melalui argumentasi, bukan asumsi; dan melalui akal sehat, bukan kebisingan opini.
Nama Lise Vebrina mendadak menjadi bagian dari diskursus publik setelah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar. Dalam ruang persidangan, keterangannya sebenarnya relatif sederhana. Ia mengaku pernah meminjamkan uang pribadi sebesar Rp20 juta kepada Veri Kurniawan yang saat itu membutuhkan dana untuk mendukung pengadaan fasilitas wisata berupa skuter di kawasan Istano Basa Pagaruyung. Menurut keterangannya, pinjaman tersebut kemudian dikembalikan melalui rekening Perumda Tuah Sepakat.
Namun di luar ruang sidang, fakta hukum yang masih memerlukan pengujian berubah menjadi ruang spekulasi yang nyaris tanpa batas. Nama Lise Vebrina tidak lagi dibicarakan sebagai saksi, melainkan seolah telah ditempatkan sebagai bagian dari konstruksi kesalahan yang bahkan belum pernah dibuktikan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kecurigaan sosial dan pertanggungjawaban hukum.
Keduanya sering berjalan beriringan, tetapi tidak pernah identik.
Negara hukum tidak dibangun di atas kecurigaan.
Negara hukum dibangun di atas pembuktian.
Hukum Pidana Tidak Mengadili Hubungan, Tetapi Mengadili Perbuatan
Salah satu kesalahan berpikir yang paling sering terjadi dalam perkara yang bersentuhan dengan kekuasaan adalah kecenderungan menganggap hubungan personal sebagai alat bukti.
Dalam hukum pidana modern, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik.
Asas ini merupakan konsekuensi dari prinsip *personal liability* atau pertanggungjawaban individual.
Pertanggungjawaban pidana melekat pada perbuatan pelaku, bukan pada status sosial, hubungan keluarga, atau kedekatan politiknya.
Karena itu, apabila seseorang ingin menghubungkan Lise Vebrina dengan tindak pidana korupsi, maka pertanyaan hukumnya harus sangat jelas.
Apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana?
Apakah terdapat niat jahat atau kesengajaan yang dapat dibuktikan?
Apakah terdapat keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum?
Apakah terdapat hubungan kausal antara tindakannya dengan kerugian keuangan negara?
Ataukah yang ada hanya fakta bahwa ia adalah istri seorang kepala daerah?
Dalam teori hukum pidana, keberadaan suatu perbuatan pidana mensyaratkan terpenuhinya dua unsur utama, yakni *actus reus* dan *mens rea*.
*Actus reus* adalah perbuatan lahiriah yang dilarang hukum.
*Mens rea* adalah sikap batin berupa kesengajaan atau kesalahan yang menyertai perbuatan tersebut.
Apabila salah satu unsur ini tidak dapat dibuktikan, maka konstruksi pidana menjadi kehilangan fondasi.
Dalam konteks keterangan yang muncul di persidangan, publik tentu berhak mempertanyakan dan mengkritisi fakta-fakta yang terungkap. Namun mempertanyakan berbeda dengan memvonis.
Pertanyaan adalah bagian dari kontrol sosial.
Vonis adalah kewenangan pengadilan.
Mencampuradukkan keduanya merupakan awal dari matinya asas praduga tak bersalah.
Konflik Kepentingan: Antara Konsep Hukum dan Alat Politik
Ketika tuduhan korupsi tidak menemukan pijakan yang cukup kuat, biasanya muncul istilah lain yang terdengar lebih akademis, yakni konflik kepentingan.
Istilah ini penting karena memang menjadi salah satu ancaman terbesar dalam tata kelola pemerintahan modern.
Namun justru karena penting, istilah ini tidak boleh digunakan secara serampangan.
Konflik kepentingan bukanlah kondisi ketika seseorang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik.
Konflik kepentingan terjadi ketika hubungan tersebut memengaruhi pengambilan keputusan publik sehingga menghasilkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya.
Dengan kata lain, konflik kepentingan tidak lahir dari hubungan.
Konflik kepentingan lahir dari penyalahgunaan hubungan.
Perbedaan ini sangat fundamental.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, konflik kepentingan harus dapat ditunjukkan melalui adanya tindakan administratif, kebijakan, keputusan, fasilitas, perlakuan khusus, atau penggunaan kewenangan yang menghasilkan manfaat bagi pihak tertentu.
Karena itu, jika ingin menilai apakah terdapat konflik kepentingan dalam kasus ini, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah:
*”Apakah Lise Vebrina adalah istri bupati?”*
Melainkan:
*”Apakah terdapat keputusan Perumda yang dipengaruhi kepentingan pribadinya?”*
*”Apakah terdapat fasilitas yang diberikan karena hubungan keluarganya?”*
*”Apakah terdapat intervensi terhadap direksi atau kebijakan perusahaan daerah?”*
*”Apakah terdapat keuntungan ekonomi yang diperoleh dari penggunaan kekuasaan publik?”*
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dapat dijawab secara objektif, maka penggunaan istilah konflik kepentingan lebih menyerupai prasangka yang diberi nama akademis daripada analisis yang berbasis hukum.
Bahaya *Trial by Public Opinion*
Dalam filsafat hukum, terdapat satu persoalan klasik yang selalu berulang sepanjang sejarah manusia.
Persoalan itu adalah godaan untuk menghukum seseorang sebelum kesalahannya dibuktikan.
Dari zaman Socrates di Athena hingga era media sosial hari ini, manusia sering kali lebih cepat membenci daripada memahami.
Lebih cepat menghakimi daripada memeriksa.
Lebih cepat menghukum daripada membuktikan.
Padahal hukum justru lahir untuk mengendalikan naluri tersebut.
Roscoe Pound pernah menyebut hukum sebagai sarana rekayasa sosial yang bertugas menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
Dalam konteks itu, hukum berfungsi melindungi masyarakat dari kejahatan sekaligus melindungi individu dari kesewenang-wenangan.
Artinya, hukum tidak hanya melindungi korban.
Hukum juga melindungi orang yang dituduh.
Karena tanpa perlindungan itu, setiap orang dapat menjadi korban berikutnya dari prasangka publik.
Fenomena yang saat ini berkembang sering disebut sebagai *trial by public opinion*, yaitu pengadilan yang berlangsung di ruang publik sebelum pengadilan yang sebenarnya bekerja.
Di sana tidak ada alat bukti.
Tidak ada pemeriksaan silang.
Tidak ada asas *due process of law*.
Tidak ada hak membela diri.
Yang ada hanya opini yang saling memperkuat satu sama lain sampai akhirnya dianggap sebagai kebenaran.
Padahal dalam hukum, sesuatu tidak menjadi benar hanya karena diucapkan berulang kali.
Kebenaran tetap membutuhkan pembuktian.
Ketika Perempuan Kehilangan Hak Menjadi Individu
Ada dimensi lain yang menarik dalam polemik ini.
Banyak kritik yang berkembang bukan lagi mengenai hubungan pinjaman tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa, melainkan mengenai posisi Lise Vebrina sebagai seorang istri.
Pertanyaan yang muncul bergeser dari ranah hukum menuju ranah domestik.
Mengapa ia memberi pinjaman?
Apakah suaminya mengetahui?
Mengapa ia mengambil keputusan sendiri?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan cara pandang yang problematik.
Seolah-olah seorang perempuan kehilangan identitas hukumnya setelah menikah.
Padahal dalam sistem hukum Indonesia, perempuan tetap merupakan subjek hukum yang mandiri.
Ia memiliki hak atas harta, hak melakukan perbuatan hukum, hak menjalankan usaha, dan hak membuat keputusan ekonomi.
Status sebagai istri pejabat tidak menghapus kapasitas hukumnya sebagai individu.
Karena itu, mengaitkan setiap tindakan ekonomi seorang perempuan dengan jabatan suaminya tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk reduksi yang tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga tidak adil secara sosial.
Menjaga Akal Sehat dalam Negara Hukum
Pemberantasan korupsi adalah agenda yang tidak boleh ditawar.
Korupsi merampas hak rakyat dan merusak sendi-sendi pemerintahan.
Namun semangat memberantas korupsi tidak boleh berubah menjadi kebiasaan memproduksi tersangka baru melalui opini.
Korupsi adalah kejahatan hukum.
Karena itu, pembuktiannya harus dilakukan dengan instrumen hukum.
Bukan dengan prasangka.
Bukan dengan asumsi.
Dan bukan dengan kebencian politik.
Pada akhirnya, persoalan mengenai Lise Vebrina harus ditempatkan secara proporsional.
Apabila terdapat fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Namun apabila yang ada hanya hubungan keluarga, pinjaman pribadi, dan asumsi-asumsi yang belum pernah dibuktikan, maka yang perlu dijaga bukan hanya nama baik seseorang, melainkan kewarasan hukum itu sendiri.
Sebab ukuran kematangan sebuah negara hukum tidak terletak pada seberapa cepat ia menghukum orang yang dibenci publik.
Melainkan pada kemampuannya tetap berlaku adil kepada orang yang paling mudah untuk dicurigai.
Dan keadilan yang sejati selalu dimulai dari satu keberanian yang sederhana:
**menolak menghukum seseorang sebelum kesalahannya dibuktikan.**












