Oleh: Anggit Dwi Prayoga (Wartawan Muda)
Startingjournalt.com-Tanah Datar dibanggakan sebagai Luhak Nan Tuo. Di sinilah adat Minangkabau bertumbuh, petatah-petitih diwariskan, dan musyawarah ditempatkan sebagai jalan utama untuk menyelesaikan persoalan bersama. Oleh karena itu, Tanah Datar bukan sekadar wilayah administratif, melainkan juga pusat sejarah, kebudayaan, dan peradaban Minangkabau.
Meskipun demikian, kebanggaan sebagai Luhak Nan Tuo seharusnya tidak membuat Tanah Datar takut menghadapi perubahan dan masa depan. Adat yang besar bukanlah adat yang menutup pintu terhadap perkembangan zaman. Sebaliknya, adat yang besar ialah adat yang mampu mengatur perubahan agar tidak merusak kehidupan masyarakat.
Salah satu warisan yang terus dipertahankan ialah tanah ulayat. Keberadaan tanah ulayat memang harus dihormati karena menjadi bagian dari identitas, sumber kehidupan, dan jaminan bagi generasi berikutnya.
Namun, penghormatan tersebut tidak berarti tanah ulayat harus menjadi alasan untuk menghentikan seluruh pembangunan. Justru, tanah ulayat seharusnya menjadi dasar untuk memastikan pembangunan berlangsung secara adil, bermartabat, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anak nagari.
Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah proyek strategis di Tanah Datar menghadapi penolakan yang berkaitan dengan persoalan tanah ulayat. Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Danau Singkarak ditolak. Proyek panas bumi di Pandai Sikek dipersoalkan. Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Bayu di Batu Basa dicurigai. Sementara itu, rencana jalan tol yang disebut akan melewati Pandai Sikek juga menghadapi penolakan.
Akibatnya, setiap proyek seolah-olah selalu datang bersama masalah. Setiap investor yang masuk segera disambut dengan kecurigaan. Setiap kegiatan pengukuran tanah dianggap sebagai awal penguasaan wilayah. Bahkan, sebelum dokumen dibaca secara lengkap, kesimpulan telah lebih dahulu dibuat. Sebelum kajian selesai, tuduhan sudah telanjur beredar.
Apabila keadaan semacam ini terus dipelihara, Tanah Datar mungkin akan tetap dikenal sebagai Luhak Nan Tuo. Namun, bukan hanya sejarahnya yang tua. Jalannya akan ikut menua, infrastrukturnya tertinggal, kesempatan kerjanya menyusut, dan pertumbuhan ekonominya berjalan semakin lambat.
Pemerintah Tidak Sedang Menjual Kampung.
Pertama-tama, perlu ditegaskan bahwa pemerintah bukanlah musuh masyarakat adat. Pemerintah daerah membutuhkan investasi karena kemampuan anggaran daerah memiliki batas. Tidak semua jalan, pembangkit, jaringan energi, fasilitas pelayanan, dan sarana ekonomi dapat dibangun hanya dengan mengandalkan APBD.
Dalam konteks itulah investor diperlukan. Investor membawa modal, teknologi, tenaga ahli, jaringan pasar, serta peluang kerja. Pada saat yang sama, pemerintah berkewajiban menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa menghilangkan hak masyarakat adat.
Karena itu, tidak tepat apabila setiap rencana investasi langsung dimaknai sebagai upaya merampas tanah ulayat. Pemerintah tidak sedang menjual kampung. Pemerintah sedang mencari jalan agar sumber daya, posisi strategis, serta potensi alam Tanah Datar dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Tentu saja, dalam pelaksanaannya pemerintah dapat melakukan kesalahan komunikasi. Perusahaan mungkin kurang terbuka. Sosialisasi bisa terlambat. Data teknis juga dapat disampaikan dengan bahasa yang sulit dipahami masyarakat. Semua kekurangan tersebut memang harus diperbaiki. Akan tetapi, kelemahan komunikasi tidak seharusnya langsung dijadikan alasan untuk menolak seluruh proyek.
Musyawarah pada dasarnya bertujuan mencari titik temu, bukan mencari pembenaran untuk mempertahankan penolakan. Apabila setiap penjelasan dianggap sebagai kebohongan dan setiap investor dicurigai membawa niat tersembunyi, musyawarah hanya akan berubah menjadi panggung untuk mengulang prasangka.
Di Minangkabau dikenal ungkapan, bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik. Sebuah keputusan menjadi bulat karena lahir dari mufakat. Namun, mufakat hanya dapat tercapai apabila semua pihak bersedia bergeser dari posisi awalnya: mundur selangkah untuk maju bersama.
Pemerintah harus mendengarkan masyarakat. Investor wajib memberikan jaminan. Ninik mamak harus menjaga hak kaum. Sebaliknya, masyarakat juga perlu bersedia menerima pembangunan apabila hak, manfaat, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum telah disepakati.
Apabila hanya pemerintah dan investor yang diminta berkompromi, sedangkan pihak penolak indak nio batulak ansua sedikit pun, keadaan tersebut tidak lagi dapat disebut musyawarah. Itu adalah ultimatum.
PLTS Singkarak: Jangan Biarkan Ketakutan Menenggelamkan Peluang
Penolakan terhadap PLTS terapung di Danau Singkarak muncul karena kekhawatiran terhadap ikan bilih, ekosistem danau, keindahan pemandangan, serta mata pencarian nelayan. Kekhawatiran tersebut wajar dan harus dijawab melalui kajian lingkungan yang terbuka, independen, dan dapat diperiksa oleh masyarakat.
Meskipun demikian, kekhawatiran tidak boleh langsung berubah menjadi vonis bahwa proyek tersebut pasti akan merusak danau. PLTS terapung telah dikembangkan di berbagai tempat. Teknologi ini memungkinkan produksi listrik tanpa membutuhkan lahan daratan yang luas. Dengan perencanaan yang benar, luas area panel dapat dibatasi, zona tangkap nelayan dapat dilindungi, jalur perahu dapat dipertahankan, dan kualitas air dapat dipantau secara berkala.
Apabila rencana kapasitas PLTS Singkarak berada pada kisaran 50–77 MWp, nilai investasinya dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Berdasarkan perbandingan dengan proyek sejenis, nilai investasi tersebut secara kasar dapat berada pada kisaran Rp500 miliar hingga Rp800 miliar.
Investasi sebesar itu berpotensi menciptakan ratusan pekerjaan selama tahap pembangunan. Masyarakat lokal dapat terlibat dalam pemasangan, transportasi, keamanan, logistik, penyediaan konsumsi, penginapan, perawatan, serta berbagai kegiatan pendukung lainnya.
Dampak ekonominya tidak berhenti pada pekerja proyek. Warung akan memperoleh tambahan pembeli. Rumah kontrakan akan terisi. Kendaraan lokal akan disewa. Bahan bangunan akan dibeli. Pemuda nagari juga dapat memperoleh pelatihan teknis yang berguna setelah proyek selesai dibangun.
Oleh sebab itu, peluang tersebut tidak semestinya ditolak hanya karena beredar anggapan bahwa panel surya pasti memusnahkan ikan bilih. Pemerintah memang harus memastikan bahwa luas area proyek tidak mengganggu ekosistem utama. Investor juga harus membiayai pemantauan independen, sementara masyarakat harus memperoleh akses terhadap hasil kajian.
Apabila ditemukan dampak yang serius, desain proyek harus disesuaikan. Area panel dapat diperkecil, lokasi dapat digeser, atau metode operasional dapat diperbaiki. Inilah hakikat kompromi, bukan menerima tanpa syarat, tetapi juga bukan menolak sebelum kajian dibaca. Jangan sampai panel surya belum sempat mengapung, tetapi kesempatan kerja dan peluang ekonomi sudah lebih dahulu ditenggelamkan oleh prasangka.
Geothermal: Energi dari Bumi, Manfaat untuk Nagari.
Penolakan terhadap rencana pengembangan panas bumi Tandikek–Singgalang juga berangkat dari kekhawatiran terhadap sumber air, sawah, risiko bencana, lingkungan, dan tanah ulayat.
Kekhawatiran tersebut tidak boleh diabaikan. Pengeboran, pembangunan jalan, dan penggunaan lahan memang harus melalui kajian lingkungan, pemetaan risiko, serta langkah mitigasi yang ketat. Namun demikian, masyarakat juga perlu memahami bahwa panas bumi bukanlah pertambangan terbuka yang membongkar gunung dan meninggalkan lubang besar.
Proyek panas bumi memanfaatkan panas dari dalam bumi untuk menghasilkan listrik melalui sistem yang dapat dikendalikan, dipantau, dan diawasi. Dengan teknologi serta pengawasan yang baik, dampaknya dapat ditekan.
Apabila kapasitas proyek berada pada kisaran 20–55 MW, nilai investasinya secara indikatif dapat mencapai Rp1,2 triliun hingga Rp5,6 triliun. Pada kapasitas yang besar, pembangunan proyek berpotensi menyerap sekitar 750 hingga 1.300 pekerja berdasarkan perbandingan dengan proyek panas bumi di daerah lain.
Bayangkan apabila separuh tenaga kerja tersebut berasal dari Tanah Datar. Ratusan kepala keluarga akan memperoleh pendapatan. Anak nagari dapat dilatih sebagai teknisi, operator, petugas keselamatan, pengemudi, pekerja konstruksi, tenaga administrasi, dan pekerja pemeliharaan.
Memang, setelah perusahaan beroperasi, jumlah pekerjaan tidak akan sebanyak pada masa konstruksi. Akan tetapi, pekerjaan operasional cenderung lebih stabil dan dapat berlangsung selama puluhan tahun. Selain itu, akan muncul peluang tidak langsung bagi usaha katering, transportasi, penginapan, penyedia hasil pertanian, jasa pemeliharaan, serta UMKM.
Dengan demikian, perdebatan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan sederhana: proyek diterima atau ditolak. Pertanyaan yang lebih penting ialah berapa persen tenaga kerja lokal yang akan digunakan, berapa nilai kontrak yang diberikan kepada pengusaha daerah, berapa kontribusi untuk nagari, dan bagaimana perlindungan terhadap sumber air dijamin.
Apabila masyarakat memperoleh jaminan tertulis mengenai perlindungan mata air, lahan pertanian, pemulihan lingkungan, lapangan kerja, dan kontribusi ekonomi, proyek tersebut semestinya diberi kesempatan.
Sebaliknya, menolak sebelum seluruh jaminan dinegosiasikan justru dapat membuat masyarakat kehilangan daya tawar. Investor dapat beralih ke daerah lain, sedangkan Tanah Datar hanya akan memperoleh cerita bahwa pernah ada proyek besar yang hampir masuk, tetapi akhirnya pergi sebelum satu pun manfaat dapat dirasakan.
PLTB: Angin Belum Diukur, Tuduhan Sudah Berembus.
Rencana PLTB di Batu Basa bahkan masih pada tahap awal pengukuran potensi angin. Menara pengukur dibutuhkan untuk mengetahui apakah kecepatan, arah, dan kestabilan angin memenuhi persyaratan untuk menghasilkan listrik.
Namun, sebelum data angin terkumpul, telah muncul kecurigaan bahwa proyek tersebut hanya merupakan kedok untuk melakukan eksplorasi mineral. Kecurigaan seperti itu tidak seharusnya dijadikan dasar penolakan tanpa bukti yang dapat diuji.
Pemerintah dan perusahaan memang wajib membuka dokumen izin, titik koordinat, ruang lingkup pekerjaan, serta jenis kegiatan usaha. Apabila izinnya adalah PLTB, seluruh kegiatan harus dibatasi untuk kepentingan PLTB. Pengawasan juga harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian.
Meskipun demikian, masyarakat perlu menjaga sikap rasional. Tidak setiap jalan yang dibangun untuk membawa alat berat merupakan jalan menuju tambang. Tidak setiap menara pengukur angin menyembunyikan kegiatan lain di bawah tanah. Apabila semua teknologi baru selalu dianggap sebagai kedok, akan sulit bagi Tanah Datar untuk menarik investor yang serius.
Sebagai perbandingan, PLTB berkapasitas 75 MW dapat membutuhkan investasi sekitar Rp2,4 triliun dan menyerap ratusan pekerja pada masa pembangunan. Apabila proyek di Tanah Datar kelak dikembangkan pada kapasitas 50–75 MW, peluang investasinya dapat berada pada kisaran Rp1,6 triliun hingga Rp2,4 triliun.
Peluang tersebut tentu tidak boleh diterima begitu saja. Ia harus dinegosiasikan. Masyarakat perlu meminta kuota pekerja lokal, pembayaran atas pemanfaatan tanah, kontribusi kepada nagari, akses jalan yang juga dapat digunakan warga, serta jaminan tertulis bahwa kegiatan tersebut tidak berubah menjadi pertambangan.
Akan tetapi, negosiasi hanya mungkin dilakukan apabila pintu mufakat tetap terbuka. Apabila investor yang baru datang membawa alat pengukur angin sudah disambut seolah-olah penjajah baru, jangan terkejut apabila pada akhirnya yang bertiup di Tanah Datar hanya angin, sementara investasinya terbang ke daerah lain.
Jalan Tol: Jangan Biarkan Pertumbuhan Hanya Lewat.
Rencana Jalan Tol Sicincin–Bukittinggi diperkirakan membutuhkan investasi sekitar Rp25,23 triliun. Proyek sebesar itu akan melibatkan ribuan tenaga kerja, alat berat, bahan bangunan, penginapan, konsumsi, transportasi, dan berbagai jasa pendukung.
Selain menyerap tenaga kerja, jalan tol dapat mempersingkat waktu perjalanan, memperlancar distribusi hasil pertanian, memperkuat sektor pariwisata, dan meningkatkan daya tarik investasi. Tanah Datar yang berada di jalur Padang–Bukittinggi berpeluang memperoleh manfaat besar apabila aksesnya dirancang secara tepat.
Memang, masyarakat Pandai Sikek dan wilayah lainnya berhak menolak trase tertentu apabila memotong permukiman, sawah produktif, jaringan irigasi, rumah gadang, pandam pakuburan, atau situs penting. Namun, yang seharusnya ditolak adalah trase yang buruk, bukan pembangunan jalan tolnya secara keseluruhan.
Karena itu, masyarakat dan pemerintah perlu duduk bersama untuk mencari jalur alternatif. Titik keluar-masuk jalan tol dapat dinegosiasikan. Rest area juga dapat dirancang sebagai pusat pemasaran tenun Pandai Sikek, makanan lokal, kopi, kerajinan, serta produk pertanian Tanah Datar.
Apabila hanya 5 persen dari nilai belanja proyek dapat ditangkap oleh pekerja, pemasok, kontraktor, pengusaha transportasi, penyedia penginapan, dan UMKM lokal, nilainya dapat mencapai sekitar Rp1,26 triliun selama masa pembangunan.
Sebaliknya, apabila tidak tercapai kompromi dan proyek dialihkan menjauh dari Tanah Datar, dampak ekonomi tersebut juga akan ikut menjauh.
Oleh karena itu, jalan tol tidak boleh hanya menjadi jalan bagi kendaraan. Ia harus menjadi jalan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, untuk memperoleh manfaat tersebut, masyarakat perlu ikut merancang dan memperjuangkan kepentingannya, bukan sekadar menutup pintu melalui penolakan.
Tanah Ulayat Harus Menjadi Modal, Bukan Hambatan.
Tanah ulayat merupakan salah satu kekuatan utama masyarakat Minangkabau. Tanah tersebut menjaga identitas, menyediakan ruang hidup, dan menjadi jaminan bagi generasi berikutnya. Meskipun demikian, tanah ulayat tidak boleh berubah menjadi tanah yang sama sekali tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Ajaran dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando harus dipahami sebagai perlindungan agar tanah tidak dilepaskan secara serampangan. Ungkapan tersebut bukan larangan mutlak terhadap seluruh bentuk kerja sama ekonomi.
Tanah ulayat dapat disewakan, dikerjasamakan, atau dimanfaatkan melalui kesepakatan adat dan ketentuan hukum. Dalam skema tersebut, kepemilikan tanah tidak harus berpindah. Kaum tetap menjadi pemilik, sedangkan investor hanya memperoleh hak penggunaan dalam jangka waktu tertentu. Berbagai skema dapat dipertimbangkan, seperti sewa jangka panjang, bagi hasil, penyertaan modal, kepemilikan saham melalui badan usaha nagari, pembayaran jasa lingkungan, kontribusi tahunan, dan dana pengembangan masyarakat. Melalui cara tersebut, tanah tidak hilang, tetapi mampu menghasilkan nilai ekonomi.
Dengan demikian, yang dibutuhkan bukanlah penolakan total, melainkan perjanjian yang kuat. Perjanjian harus memuat batas lahan, jangka waktu penggunaan, nilai pembayaran, perlindungan lingkungan, prioritas tenaga kerja lokal, sanksi apabila terjadi pelanggaran, serta kewajiban mengembalikan kondisi tanah setelah proyek berakhir. Pada akhirnya, tanah ulayat harus menjadi modal pembangunan Tanah Datar, bukan tembok yang membuat investor berputar arah.
Kompromi adalah Jalan Adat
Adat Minangkabau tidak dibangun melalui penolakan tanpa akhir. Sebaliknya, adat berkembang melalui perundingan dan kesediaan menemukan jalan tengah. Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang. Duduk sendiri membuat persoalan terasa sempit, sedangkan duduk bersama membuka ruang penyelesaian.
Karena itu, setiap proyek harus dilengkapi dokumen pembagian manfaat yang jelas. Kuota tenaga kerja lokal perlu ditentukan sejak awal. Pelatihan harus dimulai sebelum pembangunan. Paket pengadaan bagi UMKM dan kontraktor daerah perlu dibuka. Dana perlindungan lingkungan serta kontribusi untuk nagari juga harus disepakati. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak hanya menerima ganti rugi, tetapi menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan proyek.
Pada saat yang sama, kepentingan umum tidak dapat dihentikan hanya oleh kecurigaan yang tidak terbukti. Negara memang wajib melindungi hak masyarakat, tetapi negara juga berkewajiban menyediakan energi, jalan, lapangan kerja, dan masa depan ekonomi. Oleh sebab itu, hak ulayat dan kepentingan pembangunan harus dipertemukan, bukan dibiarkan saling mematikan.
Luhak Nan Tuo Harus Berani Maju
Tanah Datar tidak boleh menjadi daerah yang kaya potensi, tetapi miskin realisasi. Jangan sampai setiap rencana besar selalu berakhir dengan penolakan, pemasangan spanduk, perdebatan, dan investor yang akhirnya memilih pergi. Investor akan mencari daerah yang mampu memberikan kepastian. Modal tidak mempunyai kampung halaman. Ia akan bergerak menuju wilayah yang lebih terbuka, lebih cepat, dan lebih mampu membangun kesepakatan.
Apabila investasi terus ditolak, yang kehilangan bukan hanya perusahaan. Masyarakat kehilangan kesempatan kerja. UMKM kehilangan pasar. Pemerintah kehilangan sumber pertumbuhan. Anak-anak muda juga kehilangan alasan untuk tinggal dan membangun kehidupan di kampung halaman. Karena itu, Tanah Datar harus membuktikan bahwa adat dan investasi dapat berjalan bersama.
Tanah ulayat harus dilindungi, tetapi juga harus produktif. Investor perlu diterima, tetapi wajib tunduk pada kesepakatan. Masyarakat harus memperoleh manfaat, tetapi juga tidak boleh menutup seluruh pintu pembangunan. Alam takambang jadi guru. Alam mengajarkan bahwa air yang berhenti akan menjadi keruh, sedangkan air yang mengalir memberi kehidupan. Demikian pula dengan Tanah Datar. Luhak Nan Tuo tidak boleh hanya tua dalam sejarah. Ia harus matang dan bijaksana dalam menyambut masa depan.
Setiap pembangunan yang datang memang wajib mengetuk pintu adat. Namun, setelah salam dijawab, maksud dijelaskan, risiko dilindungi, dan manfaat disepakati, pintu tersebut jangan terus dikunci. Sebab, tamu yang baik wajib menghormati tuan rumah. Sebaliknya, tuan rumah yang bijaksana juga mengetahui kapan harus mempersilakan masuk tamu yang datang membawa manfaat bagi seluruh penghuni rumah.












