Tanah Datar, Startingjournalt.com-DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 serta menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar, Selasa (27/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari. Kegiatan tersebut dihadiri 23 anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, camat, wali nagari, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen perencanaan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut idealnya dimulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan teknis, perumusan, pembahasan, pengesahan, hingga penyebarluasan.
“Berdasarkan kesepakatan bersama, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok telah dibahas bersama pemerintah daerah dan Bapemperda, kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih atas kerja sama DPRD dalam menyepakati perubahan Propemperda Tahun 2027, termasuk Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan pemerintah daerah dan menjadi dasar dalam penyusunan serta pembahasan anggaran daerah.
“Propemperda yang diusulkan bertujuan untuk mewujudkan penataan kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efisien, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” kata Bupati.
Bupati juga mengapresiasi kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyepakati perubahan Propemperda Tahun 2027.
Di akhir sambutannya, ia berharap perangkat daerah yang menjadi pemrakarsa Ranperda segera melakukan percepatan penyusunan agar rancangan tersebut dapat disampaikan kepada DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Datar, Adrijinil, menyampaikan bahwa hasil pembahasan Propemperda Tahun 2027 antara tim pemerintah daerah dan Bapemperda menyepakati sebanyak 15 Ranperda.
“Dalam pembahasan tersebut, diusulkan tambahan enam Ranperda untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2027. Satu Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan lima lainnya merupakan Ranperda luncuran yang belum sempat dibahas dan masih dalam proses pada 2026. Dengan demikian, total Ranperda yang diusulkan untuk Tahun 2027 sebanyak 15 judul,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus I, Masnefi, menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembahasan dilakukan sesuai ketentuan, diawali dengan penyampaian nota penjelasan bupati, tanggapan fraksi, serta konsultasi hingga disepakati perubahan nomenklatur tiga perangkat daerah.
Perubahan tersebut meliputi Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah.
Selanjutnya, Ketua Pansus III, Jamal Ismail, menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pembahasan telah dilakukan secara bertahap sejak Rabu, 15 April 2026. Pada akhir pembahasan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan rancangan yang terdiri atas 11 bab dan 40 pasal.
Pada akhir rapat paripurna, Ketua DPRD Anton Yondra bersama Bupati Eka Putra menandatangani nota kesepakatan penetapan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Perda. (KT)












