Tanah Datar, Startingjournalt.com-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Datar memusnahkan sejumlah arsip milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang telah melewati masa retensi atau batas waktu penyimpanan.
Pemusnahan dilakukan sebagai upaya mengurangi penumpukan dokumen dan meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Datar, Armen Yudi saat pemusnahan Arsip di Aula Kantor Dinas Kominfo Selasa, (9/6).
Dia menjelaskan, pemusnahan tersebut dilandasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dengan dua tujuan utama.
“Pertama, menghemat ruang dan sumber daya karena dokumen yang sudah waktunya tidak perlu disimpan terus-menerus. Kedua, melindungi data dan informasi penting agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas dia.
Seluruh dokumen dimusnahkan dengan cara dicacah dan dibakar secara tertutup, aman, dan diawasi langsung oleh tim yang berwenang agar tidak ada kebocoran informasi.
Armen Yudi juga mengapresiasi tinggi atas pelaksanaan yang transparan dan sesuai prosedur di Dinas Kominfo.
“Semoga komitmen ini membuat Dinas Kominfo mampu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi pengelolaan arsip yang telah diraih pada tahun 2025 saat penilaian tahun 2026 nanti,” ujarnya.
Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar, Dedi Tri Widono, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip mengacu sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku.
Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip inaktif tahun 2018 yang telah dilakukan penilaian mendalam dan kajian terlebih dahulu serta mendapat izin resmi dari pimpinan.
“Ini adalah tahap akhir dari proses panjang. Sebelumnya telah dilakukan penilaian mendalam dan kajian, serta mendapat izin resmi dari pimpinan. Sebanyak lebih dari 450 berkas yang sudah habis masa simpannya dan tidak memiliki nilai guna lagi kita musnahkan hari ini sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya. (KT)












