Oleh: Anggit Dwi (Wartawan Muda)
Ada satu keahlian baru yang tumbuh sangat subur di negeri ini yaitu menyimpulkan perkara sebelum membaca perkara. Modalnya tidak banyak. Cukup satu judul berita, satu nama yang berhubungan dengan kekuasaan dan ditambah dendam politik maka lengkaplah syarat menjadi hakim dadakan.
Begitulah nama Lise Vebrina memasuki gelanggang percakapan publik setelah hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar dengan terdakwa Veri Kurniawan di Pengadilan Tipikor Padang pada hari Senin 25 Mei 2026. Dalam persidangan, Lise menerangkan bahwa Veri, yang biasa disapa Wawan, meminta pinjaman untuk membeli skuter demi kenyamanan pengunjung di kawasan Istano Basa Pagaruyung. Permintaannya Rp100 juta. Lise hanya sanggup membantu Rp20 juta karena menjelang Lebaran ia juga harus membayar THR karyawannya, alasan Lise jelas ,“untuk kemajuan wisata Tanah Datar”, dan uang 20 juta itu di bayarkan setelah 1 tahun dipinjamkan, transfer pembayarannya melalui rekening Perumda Tuah Sepakat.
Kalimat itu sebenarnya sederhana. Seorang perempuan yang memiliki usaha sendiri membantu sebuah rencana kegiatan pendukung wisata dengan uang pribadinya. Tetapi di tangan sebagian orang, kesederhanaan adalah musuh. Semuanya harus diubah menjadi konspirasi. Niat baik harus diberi bedak hitam. Bantuan pribadi harus diberi narasi gelap. Kalau perlu, orang yang mengeluarkan uang diposisikan sebagai orang yang paling bersalah.
Logika semacam ini sungguh menarik karena dalam perkara korupsi, orang dipersoalkan karena menerima uang. Dalam kasus Lise, sebagian orang tampaknya mencoba menemukan bentuk korupsi mutakhir bahwa seseorang dicurigai karena justru memberikan uang.
Barangkali sebentar lagi ada teori baru dalam ilmu hukum yaitu siapa pun yang membantu pembangunan daerah dapat dipersangkakan mengganggu kenyamanan para komentator.
1. Dari Saksi Menjadi Tersangka di Kolom Komentar
Lise hadir di persidangan sebagai saksi. Itu fakta yang semestinya mudah dipahami. Saksi memberikan keterangan, terdakwa menghadapi dakwaan, jaksa membuktikan perkara, hakim menilai fakta. Rangkaian ini diajarkan bahkan sebelum seseorang pantas berbicara tentang hukum.
Dalam istilah hukum pidana, tidak cukup hanya menunjuk adanya suatu peristiwa atau tindakan lahiriah actus reus. Harus pula diperiksa apakah terdapat kehendak jahat, kesadaran, tujuan, atau maksud melawan hukum dari pelakunya atau mens rea. Seseorang tidak dapat begitu saja dijadikan pelaku korupsi hanya karena ada uang yang berpindah tangan, apalagi hanya karena namanya terdengar menarik untuk dicantumkan dalam narasi politik.
Namun dunia maya mempunyai hukum pidana sendiri. Di sana, saksi dapat dinaikkan statusnya menjadi pesakitan hanya karena nama dan hubungan keluarganya menarik untuk digoreng. Tidak perlu menunggu alat bukti. Tidak perlu membaca dakwaan. Tidak perlu mengetahui apakah ada aliran uang negara kepadanya. Yang penting, ia adalah istri bupati. Maka secara otomatis, bagi sebagian orang, setiap tindakannya harus memiliki bau politik, aroma proyek, dan bumbu pidana.
Padahal, dalam fakta yang diberitakan dari persidangan, Lise bukan menerima uang dari Perumda. Ia memberikan uang pribadi. Ia tidak diterangkan menikmati keuntungan dari dana perusahaan. Ia tidak diterangkan mengambil keputusan direksi. Ia tidak diterangkan menandatangani kebijakan BUMD. Ia juga menyampaikan bahwa suaminya tidak mengetahui pinjaman tersebut.
Tentu saja semua keterangan di persidangan boleh diuji. Pengadilan memang bukan tempat untuk menyimpan cerita tanpa pemeriksaan. Tetapi ada perbedaan besar antara menguji fakta dan menggoreng nama. Yang satu pekerjaan hukum, dan satu lagi pekerjaan barisan sakit hati.
2. Korupsi Itu Kejahatan, Bukan Kata Seru.
Korupsi adalah kejahatan berat karena merampas hak masyarakat. Karena itu, kata “korupsi” tidak pantas dipakai sebagai kata seru setiap kali seseorang tidak menyukai lawan politiknya. Ia bukan pengganti tanda seru dalam sebuah kemarahan. Ia memerlukan unsur, hubungan perbuatan, bukti, dan pembuktian yang sah.
Dalam perkara Lise, siapa pun yang ingin berbicara serius harus terlebih dahulu menjawab beberapa hal sederhana mulai uang negara yang mana yang diterima Lise? Keputusan publik apa yang ia arahkan? Manfaat pribadi apa yang ia dapatkan? Kewenangan jabatan apa yang ia gunakan? Intervensi apa yang telah dibuktikan? Di mana kerugian negara yang disebabkan oleh tindakannya?. Apabila semua itu belum dapat dijelaskan, maka tuduhan kepada Lise bukanlah kejernihan moral itu hanya kebisingan mencari perhatian.
Padahal rakyat tidak membutuhkan pahlawan yang pandai memperbanyak fitnah. Rakyat membutuhkan tata kelola yang benar, pemeriksaan yang adil, dan informasi yang jernih. Kalau ada penyimpangan, buktikan. Kalau ada aliran dana mencurigakan, bongkar. Kalau ada intervensi kekuasaan, tunjukkan. Tetapi kalau satu-satunya modal hanyalah bahwa seorang istri bupati membantu Rp20 juta dari uang pribadinya, jangan buru-buru vonis korupsi. Bisa jadi yang sedang dipamerkan bukan keberanian membongkar korupsi, melainkan ketidakmampuan membedakan fakta dengan imajinasi.
3. Konflik Kepentingan oleh Lise Vebrina seperti Istilah Berat yang Dipakai Terlalu Ringan.
Setelah tuduhan korupsi sulit menemukan lantai pijak, biasanya muncul istilah yang terdengar lebih berkelas yaitu konflik kepentingan. Istilah ini memang ampuh. Ia dapat membuat komentar biasa tampak seperti analisis tata kelola. Mengucapkannya dengan nada berat memberi kesan bahwa seseorang baru saja turun dari seminar antikorupsi internasional, walau sesungguhnya hanya sedang menyambung gosip dengan kosakata birokrasi.
Kita sepakat bahwa hubungan finansial antara keluarga kepala daerah dan pimpinan Perumda patut diterangkan secara transparan. Perumda bukan kedai milik keluarga. Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal mempunyai posisi strategis. Direksi Perumda harus bekerja profesional, bukan berdasarkan kedekatan. Karena itu, publik berhak mempertanyakan transaksi yang bersentuhan dengan ruang kekuasaan.
Tetapi konflik kepentingan bukan stempel yang dapat ditempelkan sesuka hati pada dahi seseorang. Pertanyaan yang benar bukan sekadar: “Apakah Lise istri bupati?” Itu sudah diketahui semua orang, bahkan sebelum sidang dimulai.
Namun pertanyaan yang benar adalah apakah ada keputusan pejabat atau keputusan Perumda Tuah Sepakat yang dipengaruhi kepentingan pribadi Lise? Apakah ada fasilitas, proyek, izin, perlakuan khusus, keuntungan usaha, atau penggunaan kekuasaan yang diberikan sebagai balasan atas pinjaman tersebut di Perumda Tuah Sepakat? Apakah uang Rp20 juta itu menjadi alat untuk mengendalikan kebijakan perumda Tuah Sepakat?. Jika belum ada bukti tentang itu, maka jangan bicara tentang konflik kepentingan.
Lise bukan Kuasa Pemilik Modal. Ia bukan direksi Perumda. Ia bukan pejabat yang menandatangani keputusan perusahaan. Ia adalah istri bupati sekaligus pribadi yang memiliki usaha dan uang sendiri. Dalam masyarakat yang beradab, identitas sebagai istri pejabat tidak menghapus hak seseorang atas kepemilikan pribadi. Kecuali tentu saja sebagian orang diam-diam ingin menerapkan aturan baru setelah menikah dengan pejabat, seorang perempuan tidak lagi boleh punya keputusan, uang, atau niat baik tanpa dicurigai. Aturan baru itu mungkin tidak terdapat dalam hukum Indonesia. Tetapi tampaknya sangat populer dalam hukum komentator.
4. Pengadilan Dapur: Ketika Perempuan Diadili karena Memiliki Uang Sendiri
Karena serangan terhadap dugaan korupsi tidak pernah terbukti, masuklah komentar-komentar yang menyeret perkara ini ke urusan rumah tangga. Ada yang mempersoalkan mengapa seorang istri memberikan uang tanpa memberi tahu suaminya. Pertanyaan yang semula berkaitan dengan Perumda pun mendadak berubah menjadi sidang domestik tentang bagaimana seorang perempuan seharusnya bertindak di hadapan suaminya. Di titik ini, kritik publik bukan hanya kehilangan arah. Ia juga kehilangan malu.
Apakah perempuan yang memiliki usaha sendiri tidak boleh mengelola uangnya? Apakah seorang istri harus selalu dianggap tidak mempunyai kapasitas ekonomi pribadi? Apakah setiap keputusan keuangannya baru sah apabila telah memperoleh stempel persetujuan suami?
Lise menerangkan bahwa ia mempunyai usaha sendiri. Ia menyebut sedang mempersiapkan THR untuk karyawannya. Informasi itu justru menunjukkan bahwa ia bukan sekadar “istri seseorang”, melainkan individu produktif yang mempunyai tanggung jawab ekonomi. Tetapi bagi mereka yang lebih senang menyerang daripada memahami, perempuan yang mandiri rupanya tetap dianggap harus ditempatkan sebagai lampiran dari jabatan suaminya. Sungguh ironis ketika orang berbicara tentang kemajuan daerah, tetapi cara memandang perempuan masih tertinggal beberapa tikungan sejarah tentang penghormatan kepada perempuan.
Persidangan seharusnya menguji apakah terdapat hubungan antara uang pribadi itu dan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Bukan menguji apakah Lise memenuhi standar istri ideal versi orang-orang yang tidak pernah diminta mengurus rumah tangganya. Perkara Perumda tidak akan menjadi lebih terang hanya karena seseorang berhasil mencampuri hubungan suami-istri orang lain.
Kritik terhadap kebijakan publik adalah hak warga. Tetapi mengobok-obok kehidupan privat seorang perempuan, lalu membungkusnya dengan sebutan moral, bukanlah kontrol sosial. Itu hanya voyeurisme politik yaitu kegemaran mengintip rumah tangga orang lain sambil berpura-pura menjadi negarawan.
Membela Lise berarti menyatakan bahwa memberi uang pribadi tidak sama dengan menerima uang hasil korupsi. Membela Lise berarti mengingatkan bahwa potensi konflik kepentingan harus diperiksa melalui keputusan dan manfaat konkret, bukan diproduksi hanya dari status perkawinan. Lebih dari itu, membela Lise adalah membela kewarasan masyarakat dari kebiasaan berbahaya yaitu memenjarakan orang lebih dahulu dalam opini, baru kemudian sibuk mencari alasan mengapa ia pantas dipenjarakan.
Pada akhirnya biarkan hakim memutus berdasarkan pembuktian. Biarkan proses hukum bekerja secara terhormat. Dan biarkan niat baik Lise Vebrina untuk mendukung kemajuan wisata Tanah Datar dibaca secara wajar, sebelum orang-orang yang selalu merasa suci itu kembali menemukan korban baru untuk diadili dari warung kopi, grup percakapan, dan kolom komentar di media sosial.
Berita Terkait
Post Views: 12












