BERITA  

Sosialisasi ASN, Zulfirman Berharap Aturan Nagari Tidak Berbenturan Dengan Peraturan Perundang-undangan. 

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; runfunc: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask:8; brp_del_th:0.0002,0.0000; brp_del_sen:0.1300,0.1300; motionR: 0; delta:1; bokeh:1; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 305.0399;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: weather?null, icon:null, weatherInfo:100;temperature: 37;zeissColor: bright;

Tanah Datar, Startingjournalt.com-Nagari Lawang Mandailing, Kecamatan Salimpaung lakukan kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan nagari tentang Adat Salingka Nagari (ASN) yang di laksanakan di aula Nagari Lawang Mandailing, Senin (24/5) di hadiri oleh Camat Salimpaung, Ketua KAN, BPRN, Bundo Kanduang, alim ulama, Cadiak Pandai, Niniak Mamak serta pemuda dan masyarakat Nagari Lawang Mandailing serta tamu undangan lainnya. Kegiatan ini berkolaborasi antara Nagari Lawang Mandailing dengan Dinas PMD PPKB Kabupaten Tanah Datar.

Pada kesempatan itu, Zulfirman, Walinagari Lawang Mandailing menjelaskan tentang tujuan kegiatan ini.

“Hari ini adalah sosialisasi tentang Adat Salingka Nagari. Kami mempertimbangkan kegiatan ini dengan segala sesuatunya kita menggunakan fasilitas alat peraga, makanya kita adakan di aula ini. Tidak ada salahnya kegiatan ini di hadiri oleh dinas dan camat karena kita menggunakan dana nagari. Adat Salingka Nagari ini adalah sistem, aturan yang secara independen berlaku di nagari. Kita yakin ASN ini tentu tidak sama, namun satu tujuan. Mungkin ada perbedaan dengan nagari lain tapi tetap dasarnya sama. Dalam hal ini kita di beri peluang independen dalam membentuk ASN. Harus kita pahami juga kalau ranah ini ada di ninik mamak kita yaitu 8 suku yang ada melalui Kerapatan Adat Nagari,” papar Zulfirman.

Ini tujuannya adalah untuk kebaikan kita bersama. Apapun nanti keputusan dari ninik mamak kita, lanjut Zulfirman, jangan sampai berbenturan dengan aturan bernegara. Untuk itulah kita hadirkan dinas di sini untuk mensosialisasikan aturan itu.

Kartoni, SH., MH, Camat Salimpaung pada arahannya menyampaikan, pentingnya peraturan nagari dalam menyikapi permasalahan yang ada di nagari.

“Peran ninik mamak sangat penting dalam nagari. Mungkin ada peran ninik mamak kita yang berkurang di mata anak kamanakan dalam Adat. Ini PR bagi kita bersama. Kita bangkitkan kembali peran ninik mamak. Kita munculkan marwah ninik mamak kita. Saat ini memang ada peran ninik mamak tapi bukan sifatnya memutuskan. Itu kondisi yang terjadi saat ini. Maka dari itu, dengan adanya kegiatan Adat Salingka Nagari ini, mari kita munculkan kembali peran dan marwah ninik mamak kita secara adat,” ungkap Kartoni.

Lebih lanjut, Kartoni mengingatkan saat ini memang banyak ninik mamak yang hilang perannya di nagari.

“Adat Salingka Nagari ini tergantung pada ninik mamak. Seluruh konsesusnya ada di situ semua. Fungsi hukum itu salah satunya adalah untuk mengatur, rekayasa sosial dan pemanfaatan. Untuk itu gunanya ASN ini di kolaborasikan dengan peraturan nagari nantinya. Artinya hukum adat di akui sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan,” sambungnya.

Mewakili Kepal Dinas PMD PPKB, Afriadi, S. Sos selaku pemateri Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar.

“Berdasar Visi dan Misi Kepala Daerah, yakninya “Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Yang Madani dan Berkelanjutan Berdasarkan Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah” Dengan Visi Misi itu pula harapan dari Pemerintah Daerah Nagari dalam Kabupaten Tanah Datar Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur, Namun untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan suatu Regulasi atau Aturan di setiap Nagari yakninya PerNag Adat Salingka Nagari. Kendala selama ini baru beberapa Nagari yang telah melahirkan PerNag Adat Salingka Nagari penyebabnya adalah kurangnya perhatian dari Oknum Niniak Mamak dan Fasilitasi dari Pemerintah Nagari,” ungkap Dodi panggilan sehari-harinya.

Peraturan Nagari tentang Adat Salingka Nagari adalah aturan tertulis yang disusun oleh pemerintah nagari, BPRN dan lembaga adat (Kerapatan Adat Nagari/KAN) untuk mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat. Aturan ini bersumber dari filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dan kearifan lokal masing-masing nagari, sambungnya.

“Ruang Lingkup Materi Peraturan

Aturan spesifik yang dimuat dalam Peraturan Nagari (Pernag) mengenai Adat Salingka Nagari sangat bervariasi sesuai kesepakatan setempat. Biasanya meliputi:

1. Sumbang Duo Baleh: Norma dan etika tata krama bermasyarakat (seperti sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang kato).

2. Pidana Adat: Aturan sanksi untuk perbuatan seperti penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, atau pelanggaran norma asusila.

3. Perdata Adat: Tata cara dan penyelesaian sengketa harta pusaka tinggi, pagang gadai, warisan, dan kesepakatan jual-beli tanah kaum.

4. Kehidupan Sosial & Agama: Aturan terkait tata cara pernikahan (alek kawin), kematian, hingga pengelolaan lingkungan.Fungsi dan Kedudukan

5. Hukum Peraturan Nagari tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) di atasnya dan Undang-Undang yang berlaku.Pengakuan Resmi: Di Kabupaten Tanah Datar, kedudukan KAN dan penyelenggaraan adat diakui melalui Perda 4 Tahun 2008 tentang Nagari.

6. Lembaga Eksekutor: Pelaksanaan sidang dan putusan adat biasanya dijalankan oleh Majelis KAN yang berpedoman pada “kato putuih” (keputusan musyawarah) sesuai adat yang berlaku di nagari tersebut.Cara Mendapatkan Dokumen Pemberlakuan Pernag bersifat spesifik per nagari,” lanjutnya.

Terakhir, Dodi juga menambahkan bahwa saat ini kenakalan remaja dan penyakit masyarakat semakin meningkat seperti LGBT, asusila, Narkoba dan lain sebagainya sudah sering terjadi di tengah masyarakat, untuk mengatasi semua itu sangat dibutuhkan regulasi ditingkat nagari dalam bentuk Peraturan Nagari tentang Adat Salingka Nagari. (KT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *