SAWAHLUNTO|Kesunyian dini hari di kawasan bantaran Sungai Ombilin, Kota Sawahlunto, mendadak berubah menjadi arena operasi penegakan hukum. Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, ratusan personel gabungan bergerak cepat menyisir kawasan yang diduga kuat menjadi lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, yang turun ke lapangan bersama 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, serta tim Tipidter. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberantas praktik tambang liar yang merusak lingkungan.
Dengan strategi pengintaian dan observasi medan sejak malam hari, tim gabungan menyusuri jalur terjal di sekitar aliran Sungai Ombilin. Kawasan ini selama ini diduga menjadi salah satu titik aktivitas tambang emas ilegal yang kerap beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Saat tim tiba di lokasi sasaran, para pelaku penambangan liar tidak ditemukan di tempat. Diduga kuat mereka telah lebih dahulu melarikan diri setelah mengetahui adanya pergerakan aparat menuju lokasi.
Namun di sepanjang bantaran sungai, petugas menemukan berbagai sarana yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Di antaranya box penyaring emas serta beberapa pondok semi permanen yang diduga menjadi tempat istirahat para penambang.
Melihat bukti tersebut, Kapolres Sawahlunto langsung memerintahkan tindakan tegas di lapangan. Seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI dimusnahkan sebagai bentuk penindakan nyata sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Api kemudian membumbung tinggi di tengah gelapnya kawasan sungai saat petugas membakar box penyaring emas dan pondok-pondok penambang. Kobaran api itu menjadi simbol kuat bahwa praktik tambang liar tidak akan diberi ruang di wilayah hukum Kota Sawahlunto.
“Untuk box penyaring emas dan pondok yang ditemukan di lokasi, kami musnahkan dengan cara dibakar. Ini dilakukan sebagai efek jera bagi pelaku penambangan ilegal,” tegas AKBP Simon Yana Putra di sela-sela kegiatan penindakan di lapangan.
Tidak hanya memusnahkan fasilitas tambang, aparat juga langsung melakukan sterilisasi lokasi. Garis polisi dipasang di area yang sebelumnya menjadi titik aktivitas penambangan liar tersebut.
Selain itu, petugas juga memasang spanduk peringatan keras bertuliskan “Stop Illegal Mining” sebagai pesan tegas bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak akan ditoleransi di wilayah tersebut.
Spanduk tersebut juga mencantumkan ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Operasi penertiban ini juga mendapat dukungan penuh dari jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat yang dipimpin Kombes Pol Andri Kurniawan. Kehadiran aparat dari tingkat Polda menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di Sumatera Barat.
Tidak hanya aparat kepolisian, kegiatan ini juga disaksikan oleh unsur Pemerintah Kota Sawahlunto serta perwakilan DPRD yang turut hadir melihat langsung proses penindakan di lapangan.
Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa aktivitas PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak besar terhadap kerusakan lingkungan, terutama pada ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Menurutnya, setiap jengkal tanah dan aliran sungai di wilayah Sawahlunto harus dilindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
AKBP Simon Yana Putra juga memastikan bahwa pengawasan terhadap wilayah rawan penambangan ilegal akan diperketat dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk masyarakat setempat.
Ia mengajak warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melakukan penambangan ilegal akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak lingkungan,” tegas Kapolres menutup keterangannya.
Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sawahlunto dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum demi masa depan kota dan generasi yang akan datang.
Andri HD












