BERITA  

Jawab Isu Terkait Warganya Yang Tidak Mendapatkan Huntara, Walinagari Sumpur Angkat Bicara

Tanah Datar, Startingjournalt.com-Terkait isu yang beredar tentang salah satu warga dari Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan yang tidak mendapatkan bantuan galodo berupa hunian sementara (Huntara), Walinagari Sumpur, Fernando membantah dengan tegas persoalan tersebut. Fernando menjelaskan bahwa pada waktu Kabid Perumahan Dinas Perkim LH mendata ke lokasi saat pasca banjir bandang dahulu dengan walijorong, yang di data adalah yang punya rumah atau aset.

“Yang kami data adalah si pemilik rumah (Mailis) sementara warga kami tersebut (Erni Sofyan) yang juga korban galodo, cuma menumpang di rumah tersebut atas izin si pemilik rumah. Bahkan bantuan dari kami untuk sembako korban galodo, warga kami tersebut selalu dapat. Kami tidak pernah mrmbedakannya,” jelas Fernando, Senin (6/4).

“Untuk yang punya rumah Mailis, sebelumnya tinggal di rumah itu bersama almarhum suami dan anaknya. Namun ketika Mailis tersebut mendapatkan rezeki, maka Mailis dan keluarganya membangun sebuah rumah yang tidak jauh dari rumah terdampak galodo itu. Setelah mereka pindah, maka rumah di tempati oleh Erni Sofyan atas izin dari almarhum suami Mailis ini yang merupakan kakak dari Erni Sofyan,” terang Fernando.

 

“Jadi, di saat usulan huntara, yang keluar adalah nama Mailis, dimana rumah huntara ini rencananya akan di tempati oleh anak dari Mailis. Akhirnya, saya coba untuk membujuk anak Mailis ini untuk memberikan haknya kepada Erni Sofyan, namun anak Mailis tersebut menolaknya,” sambung Fernando.

Lebih lanjut, Fernando juga menjelaskan bahwa terkait dengan usulan huntara sebelumnya, pihak nagari juga mengusulkan nama Erni Sofyan selaku penerima bantuan huntara dari pemerintah daerah.

“Untuk usulan penerima huntara saat itu, yang kami bantu mengusulkan nama penerima adalah Erni Sofyan dan untuk data kerusakan rumah kami usulkan juga nama Mardius, suami dari Erni Sofyan. Namun ketika keluar di SK, yang keluar adalah nama Mailis selaku pemilik aset atau rumah tersebut. Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwasanya dia (Erni Sofyan) tidak mendapatkan bantuan dari nagari dan pemerintah daerah, saya rasa hal itu tidak benar. Semua data dan dokumentasi ada di kantor nagari. Dari posko bantuan cukup, pak. Bahkan sebelumnya pun sudah kami terangkan bahwa usulan ini yang keluar namanya adalah pemilik aset atau rumah, di situlah awal kekecewaan dari yang bersangkutan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perkim LH Tanah Datar, Januar Pemri, S. ST. MT menjelaskan bahwa objek rumah yang terdampak sudah masuk ke data usulan pemerintah daerah.

“Untuk masyarakat penerima bantuan huntara atau huntap, data yang di usulkan adalah nama pemilik aset atau rumah yang terdampak. Artinya untuk data rumah yang terdampak galodo, tentu yang kita masukkan ke SK Bupati adalah nama si pemilik rumah,” jelas Pemri Januar.

“Pun kalaupun seandainya ada masyarakat yang rumahnya terdampak galodo mendapatkan hunian tetap (Huntap), itu akan ada surat pernyataan yang akan di tandatangani dengan menjelaskan bahwa rumah yang terdampak galodo tersebut adalah rumah yang bersangkutan atau si pemilik aset. Namun bagaimanapun juga, upaya dari Pemda akan tetap berupaya membantu memperjuangkan bagi Erni Sofyan dan keluarga mendapatkan bantuan serupa sesuai dengan aturan dan ketentuan sebagaimana arahan pimpinan,” tutup Januar Pemri. (KT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *