Jakarta, Startingjournalt.com-Berawal dari konflik perbatasan yang belum menemukan titik terang antara Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukik Kanduang Kabupaten Solok, akhirnya Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (8/6) di Jakarta.
Turut mendampingi Bupati Tanah Datar pada kesempatan tersebut asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri, Kadis PUPRP Tanah Datar Mustika Suarman serta Kepala Bagian PEM, Kepala Bagian Hukum dan Wali Nagari Simawang Firman.
Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti surat Bupati Tanah Datar yang sudah dikirimkan kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu terkait pemancangan pembangunan Brigif TP dan rencana lahan YON TP 951/PM yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan X Koto Diateh Nagari Bukik Kanduang di tanah ulayat Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar.
Kehadiran Bupati Eka Putra di Kemendagri juga dilatarbelakangi adanya ketegangan masyarakat yang berada di batas wilayah dua kabupaten tersebut. Yang mana video yang tersebar di beberapa media sosial menunjukkan terjadinya perselisihan antara pemuka adat Nagari Bukik Kanduang dengan pemilik tanah ulayat Nagari Simawang. Ketegangan itu dipicu adanya klaim sepihak dari pemuka adat Nagari Bukik Kanduang yang meletakkan pancang pembangunan di tanah ulayat Nagari Simawang.
Dalam video itu pemilik tanah ulayat Nagari Simawang mengatakan bahwa batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dan Solok masih dalam pembahasan di Kemendagri, namun mengapa masyarakatnya (pemuka adat Nagari Bukik Kanduang) sudah mematok wilayah Nagari Simawang untuk dijadikan Batalyon TNI. Inilah yang menjadi pemicu keresahan di masyarakat saat ini.
Sebelumnya permasalahan batas wilayah ini juga sudah masuk dalam pembahasan antara kepala daerah dan juga diajukan di tingkat Kementrian Dalam Negeri, Tapi memang belum ada hasil dan kejelasan yang bisa ditetapkan untuk batas wilayah.
Untuk menenangkan ketegangan di masyarakat kedua wilayah, Bupati Tanah Datar mengirimi surat ke Bupati Solok agar bisa mengingatkan kepada jajaran pemerintahannya sampai ke tingkat nagari untuk bisa meredam suasana dan menahan diri untuk sementara waktu agar situasi bisa dikendalikan dan tetap dalam suasana damai dan kondusif.
Dalam suratnya kepada Bupati Solok Eka Putra menyampaikan agar permasalahan ini dibahas terlebih dahulu oleh kepala daerah dan didampingi oleh leading sektor tentang RT RW di Kemendagri agar jelas status batas wilayah di segi Yuridis, dan tidak terjadi lagi ketegangan di tengah-tengah masyarakat.
Surat Bupati Tanah Datar tersebut juga ditembuskan ke Kemendagri, Gubenur Sumatera Barat, Ketua DPRD Tanah Datar, Camat Rambatan, Wali Nagari Simawang.
Sementara, melalui panggilan telepon dengan Bupati Solok, Bupati Eka Putra juga menyatakan akan segera melakukan pertemuan dengan dengan Bupati Solok, Jon Firman Pandu. Kedua kepala daerah tersebut juga sepakat akan segera menyelesaikan permasalahan ini agar situasi tetap aman dan kondusif, serta kedua belah pihak masyarakat yang berada di lokasi perbatasan bisa menahan diri.
Saat menyambut Bupati Tanah Datar dan rombongan, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Ramadillah S.STP, MA. mengatakan akan segera menindak lanjuti surat Bupati Tanah Datar yang ditembuskan kepada Kemendagri ini, dan segera menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Solok untuk segera menenangkan suasana agar situasi selalu kondusif dan masyarakat aman dalam beraktifitas.
Ia juga menegaskan bahwa ke depannya, Kemendagri juga akan segera menyelesaikan batas wilayah ini dengan fakta real di lapangan. (KT/Akos)












