Sosialisasi Penguatan ASN, Wily Adha Berharap PerNag Bisa Menjadi Payung Hukum Untuk Kemaslahatan Nagari
Tanah Datar, Startingjournalt.com-Sosialisasi Penguatan Peraturan Adat Salingka Nagari (ASN) yang di laksanakan oleh Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, Senin (8/6) di aula kantor nagari III Koto, di hadiri oleh Camat Rambatan, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan perangkat, Ketua BPRN, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Oemuda serta tamu undangan lainnya. Wily Adha, S.Sy., NLP selaku Walinagari III Koto pada kata sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah daerah atas dukungannya untuk Adat Salingka Nagari.
“Dengan adanya Peraturan Nagari (PerNag) yang menjadi payung hukum di Nagari, akan menjadi kekuatan hukum positif bagi kita dan anak kamanakan untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Pun dengan adanya produk hukum nagari, akan membuat nagari kita lebih aman dan nyaman. Untuk itulah hari ini kita bentuk tim perumus untuk merumuskan peraturan nagari dengan aturan Adat Salingka Nagari,” papar Wily Adha.
Ini adalah payung hukum dan legal standing kita untuk menyikapi permasalahan di nagari. Mulai dari pelestarian adat budaya, hingga hukum pidana, nantinya bisa di selesaikan dengan peraturan nagari asalkan tidak berbenturan dengan Peraturan Daerah, lanjut Wily Adha.
“Kita susun bersama, kita simpulkan baru nanti kita sosialisasikan agar masyarakat tahu. Untuk itu mari kita minta arahan ke Dinas terkait untuk lebih jelasnya,” pungkas Walinagari III Koto.
Ketua BPRN III Koto, Latradoni Dt. Paduko Basa menjelaskan bahwa di tahun sebelumnya bersama masyarakat sudah mengupayakan adanya peraturan nagari yang saat ini sedang berproses.
“Alhamdulillah, hari ini kami berharap segera di realisasikannya peraturan nagari ini. Kalau bisa di tahun ini produk hukum itu bisa terbit untuk di berlakukan di nagari kita. Walaupun butuh tenaga dan biaya, semoga di hari ini keseriusan itu ada pada pembentukan tim nantinya,” ujar L. Dt. Paduko Basa.
Mewakili Kepal Dinas PMD PPKB, Afriadi, S. Sos selaku pemateri Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar.
“Berdasar Visi dan Misi Kepala Daerah, yakninya “Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Yang Madani dan Berkelanjutan Berdasarkan Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah” Dengan Visi Misi itu pula harapan dari Pemerintah Daerah Nagari dalam Kabupaten Tanah Datar Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur, Namun untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan suatu Regulasi atau Aturan di setiap Nagari yakninya PerNag Adat Salingka Nagari. Kendala selama ini baru beberapa Nagari yang telah melahirkan PerNag Adat Salingka Nagari penyebabnya adalah kurangnya perhatian dari Oknum Niniak Mamak dan Fasilitasi dari Pemerintah Nagari,” ungkap Dodi panggilan sehari-harinya.
Peraturan Nagari tentang Adat Salingka Nagari adalah aturan tertulis yang disusun oleh pemerintah nagari, BPRN dan lembaga adat (Kerapatan Adat Nagari/KAN) untuk mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat. Aturan ini bersumber dari filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dan kearifan lokal masing-masing nagari, sambungnya.
“Ruang Lingkup Materi Peraturan
Aturan spesifik yang dimuat dalam Peraturan Nagari (Pernag) mengenai Adat Salingka Nagari sangat bervariasi sesuai kesepakatan setempat. Biasanya meliputi:
1. Sumbang Duo Baleh: Norma dan etika tata krama bermasyarakat (seperti sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang kato).
2. Pidana Adat: Aturan sanksi untuk perbuatan seperti penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, atau pelanggaran norma asusila.
3. Perdata Adat: Tata cara dan penyelesaian sengketa harta pusaka tinggi, pagang gadai, warisan, dan kesepakatan jual-beli tanah kaum.
4. Kehidupan Sosial & Agama: Aturan terkait tata cara pernikahan (alek kawin), kematian, hingga pengelolaan lingkungan.Fungsi dan Kedudukan
5. Hukum Peraturan Nagari tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) di atasnya dan Undang-Undang yang berlaku.Pengakuan Resmi: Di Kabupaten Tanah Datar, kedudukan KAN dan penyelenggaraan adat diakui melalui Perda 4 Tahun 2008 tentang Nagari.
6. Lembaga Eksekutor: Pelaksanaan sidang dan putusan adat biasanya dijalankan oleh Majelis KAN yang berpedoman pada “kato putuih” (keputusan musyawarah) sesuai adat yang berlaku di nagari tersebut.Cara Mendapatkan Dokumen Pemberlakuan Pernag bersifat spesifik per nagari,” lanjutnya.
Terakhir, Dodi juga menambahkan bahwa saat ini kenakalan remaja dan penyakit masyarakat semakin meningkat seperti LGBT, asusila, Narkoba dan lain sebagainya sudah sering terjadi di tengah masyarakat, untuk mengatasi semua itu sangat dibutuhkan regulasi ditingkat nagari dalam bentuk Peraturan Nagari tentang Adat Salingka Nagari. (KT)












